Beranda | Artikel
Parcel Lebaran Untuk PNS
Senin, 13 Agustus 2012

Parcel Lebaran Untuk PNS

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Istri saya bekerja pada Intansi pemerintah tepatnya di Bea Cukai. Seringkali istri saya mendapat bingkisan seperti kue, kurma, dll, padahal tidak pernah meminta, menurut istri bingkisan tersebut berasal dari eksportir atau orang yang mengurus dokumen dan yang mendapatkan bukan hanya istri saya namun semua pegawai disana termasuk kepala bea cukai. Halalkah  bingkisan tersebut jika kita konsumsi? lalu jika tidak harus kita apakan, dikasihkan ke orang lain, saudara ataukah orang tua,

Barakallah Fiikum

Dari: Abu Althaf

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Di antara maqashid (tujuan penting) syariat Islam, menciptakan rasa saling kasih, saling sayang dan saling mencintai antara sesama hamba Allah. Salah satu faktor yang dapat menimbulkan saling kasih dan mencintai yaitu berbagi rezki dalam bentuk sedekah atau hadiah kepada saudara lainnya.

Sedekah yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan (baca: fakir miskin) tanpa mengharap imbalan.

Sementara hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan atau sebagai bentuk penghormatan, meskipun orang yang diberi hadiah bukanlah orang yang berada dalam ekonomi sulit.

Tindakan saling berbagi hadiah dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

Bersikaplah saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad. Derajat hadis ini dinyatakan hasan oleh Al-Albani).

Bahkan untuk menjaga perasaan pemberi hadiah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kepada orang yang diberi hadiah, agar tidak menolaknya, beliau bersabda,

Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!” (HR. Ahmad. Arnauth menyatakan sanad hadis ini jayyid).

Aisyah radhiallahu ‘anha juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan membalas hadiah. (HR. Bukhari).

Sekalipun terkadang hadiah yang diberikan tidak terlalu berharga, tetap dianjurkan untuk menerimanya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah sekalipun hanya berupa kikil kambing. Beliau bersabda,

Aku akan menghadiri undangan, sekalipun undangan untuk makan kikil kambing kaki depan atau kaki belakang dan aku menerima hadiah, sekalipun kikil kambing kaki depan atau kaki belakang.” (HR. Bukhari).

Dalam praktiknya, terkadang banyak orang hanya akan memberi hadiah pada saat-saat tertentu, seperti pada hari-hari besar. Kita berharap semoga latar belakangnya karena mengindahkan tujuan Islam yang menganjurkan untuk saling berbagi hadiah, dalam rangka memupuk rasa cinta.

Di sisi lain, terkadang ada orang yang memberikan hadiah, namun tujuan mereka bukan lagi untuk memupuk saling mencintai karena Allah. Mereka mengirimkan parcel (hadiah) kepada orang-orang tertentu yang diperkirakan bisa memberikan keuntungan duniawi kepadanya. Misalnya untuk tujuan agar penerima parsel bisa tunduk terhadap keinginannya. Hadiah dalam bentuk seperti ini dikategorikan sebagai risywah (sogok).

Bila parsel (hadiah) diberikan oleh bawahan kepada atasan, baik di instansi pemerintahan ataupun swasta, atau dari seorang mahasiswa kepada dosen, atau dari seorang pengusaha kepada pejabat, atau dari seorang yang sedang bersengketa kepada hakim ataupun jaksa. Pendeknya, hadiah dari orang yang membutuhkan jasa kepada orang yang bisa memenuhi kebutuhan jasa yang dia harapkan, sementara pemberi jasa telah digaji oleh pihak yang mempekerjakannya, dan pemberi hadiah memberikannya bukan karena menghormati kepada yang diberi, akan tetapi karena jabatannya, jika ia berhenti dari jabatannya tidak mungkin dia akan diberi hadiah, maka hadiah dalam kasus di atas tidak lagi murni sebagai hadiah, akan tetapi telah berubah menjadi risywah. Baik diberikan sebelum kepentingannya selesai maupun setelah urusannya selesai. Baik hadiah berupa uang, barang atau apapun bentuknya.

Hal ini dilarang dalam Islam karena akan mengakibatkan pegawai/pejabat yang mendapat amanah untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan pihak yang mempekerjakannya, akan mengkhianati amanah tersebut dan akan berbuat sesuai dengan keinginan pemberi hadiah.

Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Lutbiyyah untuk menarik zakat bani Sulaym. Setelah misinya selesai, Ibnu Lutbiyyah datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Ini adalah zakat, aku serahkan kepadamu dan ini adalah hadiah dari bani Sulaym untukku”. Seketika itu juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki mimbar, lalu bersabda, “Apa gerangan seorang pekerja yang kami beri amanah, lalu dia datang, seraya berkata: ‘Ini untukmu dan ini hadiah dari masyarakat untukku’. Andaikan dia duduk saja di rumah bapaknya atau di rumah ibunya, apakah ada orang yang mengantarkan hadiah kepadanya? Demi jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidak seorang pekerja pun yang menerima hadiah apapun, melainkan hadiah tersebut akan dibawanya di atas pundaknya, mungkin seekor unta yang mengeluarkan suara keras, mungkin juga seekor sapi yang mengoak, atau seekor kambing yang mengembek”.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tinggi kedua tangannya sehingga lengan jubahnya turun dan kelihatan kilauan pangkal lengannya, lalu beliau bersabda,

Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mungkin ada pertanyaan di benak kita, bukankah Rasulullah juga seorang pemimpin? Dan beliau tidak pernah menolak hadiah bahkan menerimanya.

Pertanyaan ini dijawab oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat ditanyakan kepada beliau kenapa beliau menolak hadiah padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah, beliau menjawab, “Hadiah yang diberikan kepada Rasulullah benar-benar hakikatnya untuk hadiah, adapun sekarang hadiah diberikan untuk tujuan risywah (sogok)“. (HR. Bukhari).

Maksud Umar bin Abdul Aziz bahwa hadiah yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena latar belakang mengharapkan keberkahan beliau sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan karena mengharapkan kepentingan duniawi dari jabatan beliau sebagai pemimpin. Berbeda dengan pemimpin setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang memberikan hadiah kepadanya, karena mereka memiliki kepentingan dengan jabatan yang dipangku oleh orang yang menerima hadiahnya.

Allahu a’lam

Keterangan di atas adalah artikel yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 30. Secara khusus, edisi ini mengupas seputar bisnis dan budaya di hari raya. Edisi ini terbit awal bulan agustus 2012.

Bagi anda bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim edisi cetak, bisa menghubungi:
http://majalah.pengusahamuslim.com/

Anda juga bisa mendapatkan versi ebook:
http://shop.pengusahamuslim.com/

🔍 Kisah Khusnul Khotimah, Puasa Tanggal 11 Muharram, Hadis Cinta Tanah Air, Download Al Ikhlas, Lafadz Ijab Qabul, Download Diperkosa Setan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12833-parcel-lebaran-untuk-pns.html